ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN
PELAJAR MUSLIM BOLAANG MONGONDOW TIMUR
(IPMB)
ANGGARAN
DASAR
IKATAN
PELAJAR MUSLIM BOLAANG MONGONDOW TIMUR
MUQADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, mengajak kepadayang ma’ruf dan mencegah
dari yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali ‘Imran
[3]: 104)
“Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam satu barisan (shaf) yang teratur,
seolah-olah mereka seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh” (Q.S. asj-Shaff
[6]: 4)
Era
keterbukaan yang dilandaskan pada rasionalisasi dan modernisasi di segala aspek
menghantarkan peradaban umat manusia pada tahapan kemajuan yang sulit terbendung
yang semakin plural yang kemudian mengikis ruang nilai, tata etika dan norma.
Kondisi ini membawa kemajuan pada sebagian bangsa dan kenestapaan pada sebagian
besar bangsa yang lain. Indonesia dalam perjalanan sejarahnya masih tertinggal
dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan kehidupnya. Ketimpangan di semua
aspek kehidupan merupakan akibat dari rentan dan rapuhnya persaudaraan antar
umat dan bangsa serta merosotnya akhlak dalam kehidupan nyata.
Umat
Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia mempunyai tanggung jawab
besar dalam membangun tatanan kehidupan yang bersendikan keadilan, menjunjung
tinggi akhlak mulia, menghormati hak-hak warga dan kewajibannya, mendorong
proses peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta menjamin
keamanan dan keselamatan warga dalam suasana persaudaraan yang kokoh.
Atas
dasar kesadaran akan tanggung jawab terhadap agama, negara, dan bangsa serta
keyakinan akan kebenaran Islam sebagai sumber motivasi dan sekaligus solusi,
maka kami selaku pelajar yang merupakan putra-putri Bolaang Mongondow Timur
memiliki tekad untuk dapat berbuat dan memberikan sumbangsih kami baik secara
pemikiran maupun perbuatan untuk kabupaten, bangsa, dan agama kami,
Didasarkan
oleh semangat ibadah dan niat luhur mewujudkan cita-cita ‘izzul islam wal muslim -kejayaan islam dan umat islam - dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil sejahtera dalam ampunan Allah Swt
serta dengan memohon petunjuk dan ridho-Nya, maka dengan ini kami sepakat untuk
mendirikan Ikatan Pelajar Muslim Bolaang Mongondow Timur (IPMB).
Dalam
rangka memberi landasan penyelenggaraan dan ketatalaksanaan keorganisasian,
dengan ini Majelis Syura Ikatan Pelajar Muslim Bolaang Mongondow Timur menyusun
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN, DAN
ATRIBUT
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama IKATAN PELAJAR MUSLIM BOLAANG MONGONDOW TIMUR disingkat
IPMB, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut IPMB.
(2)
IPMB didirikan di Buyat pada hari Rabu, tanggal 01 Shafar 1434 H
bertepatan dengan dua belas Desember tahun dua ribu dua belas (12-12-2012)
.
Pasal 2
IPMB
berasas Islam.
Pasal 3
(1)
Pusat IPMB berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(2) Pusat IPMB dapat dipindahkan dalam kondisi
tertentu atas keputusan Mejelis Syura.
(3) IPMB membentuk kepengurusan di
wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
(4) IPMB dapat membentuk perwakilan di luar wilayah Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
yang berlaku.
Pasal 4
IPMB
memiliki atribut berupa nama, lambang, bendera, mars, dan hymne.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 5
Visi
IPMB adalah terwujudnya generasi pelajar muslim Bolaang Mongondow Timur yang rabbani.
Pasal 6
Misi
IPMB adalah mendidik pelajar muslim agar berwawasan luas, memahami Islam dengan
baik, mempunyai pengetahuan dan faham tentang sosial-kemasyarakatan, memahami
aspek manajemen dengan baik, dan mampu menjalankan semua urusan masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1)
Setiap muslim yang sedang atau pernah mengenyam pendidikan formal maupun non
formal dapat menjadi anggota IPMB.
(2)
IPMB menyelenggarakan rekrutmen dan kaderisasi anggota.
(3) Keanggotaan IPMB terdiri atas Anggota Biasa dan
Anggota Kehormatan.
(4) Anggota Biasa terdiri atas :
a. Anggota
Pendukung, yaitu :
1) Anggota Terdaftar, dan
2) Anggota Aktif.
b. Anggota Terbina, yaitu:
1) Anggota Pemula, dan
2) Anggota Muda.
c. Anggota Inti, yaitu :
1) Anggota Dewasa, dan
2) Anggota Purna.
(5) Setiap orang perseorangan yang berjasa terhadap
IPMB dan mengajukan permohonan kepada IPMB dapat diangkat dan ditetapkan
menjadi Anggota Kehormatan.
Pasal 8
Rekrutmen
dan kaderisasi Anggota dilaksanakan dengan system dan mekanisme sebagai berikut
:
(1)
Setiap pelajar yang dengan sukarela mendaftarkan diri dan menyatakan
persetujuannya terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPMB diangkat
dan ditetapkan menjadi Anggota Pendukung;
(2) Setiap Anggota Pendukung yang setia mengikuti
kegiatan dan pelatihan yang diselenggarakan IPMB diangkat dan ditetapkan
menjadi Anggota Terbina;
(3) Setiap Anggota Terbina yang setia mengikuti
pembinaan dan kaderisasi yang diselenggarakan IPMB diangkat dan ditetapkan
menjadi Anggota Inti;
Pasal 9
(1) Anggota diberhentikan keanggotaannya apabila :
a. meninggal
dunia,
b. mengundurkan
diri,
c. melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPMB, serta Peraturan IPMB lainnya.
(2) Mekanisme pemberhentian Anggota diatur dengan
ketentuan :
a. Anggota
yang meninggal dunia, keanggotaannya berhenti dengan sendirinya.
b. Anggota
yang mengundurkan diri atau tidak aktif, keanggotaannya diberhentikan dengan
surat keputusan IPMB.
c. Anggota
yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPMB, serta Peraturan IPMB
lainnya diberhentikan berdasarkan keputusan dari Majelis Syuro.
BAB IV
STRUKTUR IPMB
Pasal 10
Struktur
organisasi IPMB terdiri atas:
(1)
Struktur organisasi IPMB di tingkat
pusat (Kabupaten), yaitu :
a. Majelis Syura
b. Dewan Pengurus Pusat
(2) Struktur
organisasi IPMB di tingkat kecamatan
ialah Dewan Pengurus Cabang
(3) Struktur
organisasi IPMB di tingkat
desa/kelurahan ialah Dewan Pengurus
Ranting
BAB V
MAJELIS SYURA
Pasal 11
Majelis
Syura ialah lembaga tertinggi IPMB:
(1) berfungsi sebagai lembaga “Ahlul Halli
wal-Aqdi” (Majelis Permusyawaratan) IPMB; dipimpin oleh seorang Ketua;
(2) mempunyai tugas :
a. Memilih dan menetapkan Ketua
Majelis Syura
b. Menetapkan :
1) Falsafah
Dasar Perjuangan IPMB;
2) Kebijakan
Dasar IPMB;
3) Rencana
Strategis IPMB.
c. Menetapkan program kerja serta rancangan
anggaran pendapatan dan belanja IPMB;
d. Mengevaluasi Kinerja Dewan Pengurus Pusat.
(3) mempunyai wewenang :
a. menetapkan Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara,
Ketua Bidang Kaderisasi, dan Ketua Bidang Kewanitaan Dewan Pengurus Pusat;
b. mengesahkan rancangan struktur dan
kepengurusan IPMB di tingkat pusat (kabupaten);
c. mengubah serta menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IPMB;
d. menerima pengunduran diri pimpinan dan/atau
anggota dari kepengurusan IPMB yang
diangkat berdasarkan Putusan Majelis Syura;
e. menunjuk utusan untuk mewakili IPMB yang akan ditempatkan
pada suatu lembaga/organisasi.
(4) masa khidmah Majelis Syura, yaitu 1 (satu)
tahun.
BAB VI
DEWAN PENGURUS
Pasal 12
Dewan
Pengurus :
(1)
a. pada
tingkat pusat (kabupaten) adalah Dewan Pengurus Pusat, dengan masa khidmah 1
(satu) tahun
b. pada
tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang, dengan masa khidmah 1 (satu)
tahun
c. pada
tingkat desa/kelurahan adalah Dewan Pengurus Ranting, dengan masa khidmah 1
(satu) tahun
(2) Pengawasan, pengoordinasian,
dan pertanggungjawaban sebagai berikut :
a. Dewan Pengurus Pusat :
1. berada
di bawah pengawasan dan pengoordinasian Majelis Syura,
2. bertanggungjawab
kepada Majelis Syura,
b. Dewan Pengurus Cabang :
1. berada
di bawah pengawasan dan pengoordinasian Dewan Pengurus Pusat,
2. bertanggungjawab
kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Cabang,
c. Dewan Pengurus Ranting :
1. berada
di bawah pengawasan dan pengoordinasian Dewan Pengurus Cabang,
2. bertanggungjawab
kepada Dewan Pengurus Cabang melalui Musyawarah Ranting,
(3) Tugas
Dewan Pengurus Pusat :
a. menyusun rencana program kerja serta rancangan
anggaran pendapatan dan belanja Dewan Pengurus Pusat,
b. mengajukan
rencana program kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Dewan
Pengurus Pusat kepada Majelis Syura,
c. menyelenggarakan
rekrutmen dan kaderisasi,
d. membentuk
Dewan Pengurus Cabang di setiap kecamatan,
e. menyampaikan
laporan kerja dan kinerja setiap 3 (tiga) bulan kepada Majelis Syura.
(4) Wewenang
Dewan Pengurus Pusat :
a. melakukan pembentukan, pembekuan, dan
pembubaran struktur IPMB dan/atau kepengurusan IPMB di tingkat kecamatan, atas
persetujuan Majelis Syura,
b. melakukan pembentukan, pembekuan, dan
pembubaran struktur IPMB dan/atau kepengurusan IPMB di tingkat desa/kelurahan,
atas persetujuan Majelis Syura dengan memperhatikan usul dan pertimbangan Dewan
Pengurus Cabang,
c. menunjuk
utusan untuk mewakili IPMB yang akan mengikuti kongres, seminar, atau kegiatan
resmi lainnya baik yang diadakan di dalam maupun luar kabupaten.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 13
(1) Musyawarah adalah prinsip pengambilan keputusan
yang diselenggarakan oleh pengurus struktur organisasi IPMB dalam suatu forum
resmi sesuai dengan lingkup wewenang masing-masing berlandaskan nilai-nilai
kebenaran, kebaikan, kebersamaan, dan kemaslahatan.
(2) Musyawarah dilaksanakan untuk mencapai mufakat,
baik dengan aklamasi maupun melalui proses pemungutan suara.
(3) Keputusan hasil musyawarah hanya dapat
dibatalkan oleh penyelenggara musyawarah itu sendiri atau oleh struktur
organisasi IPMB yang sekurang-kurangnya satu tingkat di atasnya.
(4) Musyawarah
berdasarkan jenjang pengambilan keputusan, yaitu :
a. Musyawarah Majelis Syura,
b. Musyawarah Besar,
c. Musyawarah Cabang,
d. Musyawarah Ranting, dan
b. Rapat-rapat IPMB.
(5) Hal-hal yang berkenaan dengan musyawarah IPMB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam pedoman IPMB.
BAB VIII
PERATURAN IPMB DAN TATA URUT
PERATURAN IPMB
Pasal 14
Peraturan
IPMB adalah ketentuan resmi IPMB yang ditetapkan oleh organisasi IPMB dalam
suatu forum musyawarah sesuai dengan lingkup kewenangannya yang mengikat
struktur organisasi kepengurusan dan anggota IPMB.
Pasal 15
(1)
Tata Urut dan Kedudukan Peraturan IPMB
sebagai berikut :
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
2. Putusan
Majelis Syura,
3. Putusan
Musyawarah Besar,
4. Putusan
Musyawarah Dewan Pengurus Pusat,
5. Pedoman
IPMB,
6. Panduan
Dewan Pengurus Pusat
(2)
Hal-hal yang berkenaan dengan
Peraturan IPMB dan Tata Urut Peraturan IPMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur dalam Pedoman IPMB.
BAB IX
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 16
(1)
Keuangan IPMB berasal dari :
a. Iuran
Anggota,
b. Hibah,
c. Sumbangan
dari Anggota dan masyarakat,
d. Sumber
lain yang halal dan sah serta tidak mengikat.
(2) IPMB menyelenggarakan pengelolaan keuangan
dan perbendaharaan.
(3) Penyelenggaraan serta pengelolaan keuangan
dan perbendaharaan IPMB diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
BAB X
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 17
(1)
IPMB melakukan hubungan resmi dengan
lembaga-lembaga dalam dan luar kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan
negara.
(2) Ketua Majelis Syura dapat melakukan hubungan
langsung dengan struktur maupun anggota IPMB.
(3) Hubungan Dewan Pengurus Pusat dengan Dewan
Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting bersifat langsung.
BAB XI
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 18
(1)
IPMB dapat memberi penghargaan kepada
Anggota, Pengurus, atau struktur organisasi atas prestasi, jasa, dan/atau sikap
perilaku displin berorganisasi.
(2) IPMB dapat memberi penghargaan kepada
instansi, lembaga, dan orang perseorangan yang berjasa luar biasa kepada
bangsa, negara, daerah, dakwah Islam, dan/atau IPMB.
(3) IPMB dapat menjatuhkan sanksi berupa sanksi
administratif, pembebanan, pemberhentian sementara, penurunan jenjang
Keanggotaan, dan pemberhentian dari kepengurusan dan/atau keanggotaan atas
perbuatan Anggota yang melanggar aturan syariat dan /atau organisasi, menodai
citra IPMB, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan IPMB lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan
penjatuhan sanksi diatur dengan Pedoman IPMB.
BAB XII
PENGGANTIAN KEPEMIMPINAN DALAM
KONDISI KHUSUS
Pasal 19
Penggantian
kepemimpinan dalam kondisi khusus ialah penggantian pejabat dalam suatu masa
khidmah oleh struktur organisasi IPMB yang berwenang.
(1) Dalam hal kepemimpinan pada kepengurusan IPMB
di tingkat Pusat tidak dapat meneruskan amanahnya, Majelis Syura dapat
menetapkan pejabat pengganti secara definitif, atau menunjuk pejabat sementara,
atau menunjuk pejabat yang melaksanakan tugas.
(2) Dalam hal kepemimpinan pada kepengurusan IPMB
di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan tidak dapat meneruskan amanahnya, IPMB
dapat menunjuk pejabat sementara atau menunjuk pejabat yang melaksanakan tugas.
(3) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan
hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diatur dalam Pedoman IPMB.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
(1)
Perubahan Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas usul Dewan Pengurus Pusat atau anggota
Majelis Syura.
(2) Usul Anggota Majelis Syura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah Anggota Majelis Syura.
(3) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diajukan secara tertulis kepada Majelis Syura sekurang-kurangnya
dengan mencantumkan bab, pasal, ayat, serta bagian-bagian yang diusulkan untuk
diubah berikut alasannya dalam 1 (satu) naskah, dan harus ditandatangani oleh
seluruh pengusul pada setiap lembar/halaman naskah tersebut.
(4) Perubahan dan penetapan terhadap Anggaran
Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga IPMB hanya dapat dilakukan dalam sidang
Musyawarah Majelis Syura.
(5) Putusan diambil dengan persetujuan 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah Anggota Majelis Syura.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1)
Segala peraturan, struktur
organisasi, dan badan organisasi yang ada dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diadakan yang baru
berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(2) Dalam hal pembentukan struktur dan/atau
kepengurusan IPMB pada suatu kecamatan atau desa/kelurahan belum dapat
dilakukan, maka Dewan Pengurus Pusat, atas persetujuan Majelis Syura, membentuk
Perwakilan IPMB yang ketentuannya diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dalam
hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan salah satu dan/atau beberapa
ketentuan Anggaran Dasar ini, maka ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan
arahan Majelis Syura.
Pasal 23
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 24
Perubahan
Anggaran Dasar Ikatan Pelajar Bolaang Mongondow Timur ini ditetapkan dalam
Musyawarah Majelis Syura pada hari Ahad, tanggal 20 Ramadhan 1437H bertepatan
dengan 26 Juni 2016M (Duapuluh Enam Juni Dua Ribu Enam Belas) di Buyat, dan
dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
MAJELIS SYURA
IKATAN PELAJAR MUSLIM BOLAANG
MONGONDOW TIMUR
H. REZA PAHLEVI A., S.Si
KETUA
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
PELAJAR MUSLIM BOLAANG MONGONDOW TIMUR
BAB I
ATRIBUT IPMB
Pasal 1
(2) Tafsir lambang :
a. Kotak bersegi lima
melambangkan rukun islam.
b. Bulan sabit dan bintang berarti lambang kemenangan
Islam, dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan, dan kesinambungan
sejarah.
c. Buku dan pena
melambangkan ilmu pengetahuan sebagai asas peradaban.
d. Warna merah
melambangkan keberanian menegakkan keadilan.
e. Warna hijau
melambangkan keteduhan.
f. Warna kuning
emas melambangkan kecemerlangan, kegembiraan dan kejayaan.
(3) Ketentuan tentang atribut IPMB, yaitu nama,
lambang, bendera, mars, dan himne diatur lebih lanjut dalam Panduan Dewan
Pengurus Pusat.
BAB II
SASARAN DAN KEGIATAN
Pasal 2
Untuk
mewujudkan tujuan IPMB, dirumuskan sasaran-sasaran pencapaiannya sebagaimana
diamanatkan dalam Falsafah Dasar Perjuangan Organisasi, Kebijakan Dasar
Organisasi, dan Rencana Strategis Organisasi.
Pasal 3
Sasaran
atau target IPMB, antara lain :
(1) Terselenggaranya pembinaan kepribadian insani
atas dasar keseimbangan iman dan materi dalam upaya membentuk karakter pelajar
dan peradaban manusia.
(2) Terbinanya kualitas Anggota, baik dalam skala
individu, keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
(3) Tersedianya Anggota sebagai kader-kader
terbaik calon pemimpin bangsa.
(4) Terbentuknya generasi pelajar yang lebih
baik.
Pasal 4
Untuk
mencapai sasaran, IPMB melakukan kegiatan, antara lain :
(1) Mengokohkan struktur organisasi dan soliditas
kepengurusan IPMB;
(2) Menyelenggarakan pengkaderan, pendidikan, dan
pelatihan untuk meningkatkan kualitas Anggota;
(3) Menyelenggarakan kajian sosial, ekonomi,
pendidikan, dan kemasyarakatan baik secara akedemis maupun implementatif;
(4) Memprioritaskan amal shaleh, kerja nyata, dan
kemitraan;
(5) Meningkatkan kesadaran akan pentingnya
pendidikan, kesadaran beragama, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
(6) Menghimpun jiwa dan menyatukan hati manusia
di bawah naungan prinsip-prinsip kebenaran.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
(1)
Setiap Anggota harus terdaftar dan
memiliki Kartu Tanda Anggota IPMB.
(2) Anggota Pendukung dan Anggota Terbina
diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(3) Anggota Inti diangkat dan diberhentikan oleh
Majelis Syura.
(4) Anggota Kehormatan diangkat dan diberhentikan
oleh Dewan Pengurus Pusat, dengan persetujuan Majelis Syura.
Pasal 6
(1)
Setiap Anggota wajib mengikrarkan
janji sebagai berikut :
“Saya berjanji untuk senantiasa berpegang
teguh kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
peraturan Ikatan Pelajar Muslim Bolaang Mongondow Timur, serta setia kepada
pimpinan IPMB”.
(2) Setiap Anggota wajib mengikuti pembinaan,
pendidikan, dan pelatihan keorganisasian, sesuai dengan jenjang Keanggotaan.
(3) Setiap Anggota wajib taat dan berpegang teguh
kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan IPMB.
(4) Setiap Anggota wajib melaksanakan kewajiban
sebagai Warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia.
(5) Setiap Anggota harus terlibat aktif dalam
kegiatan keorganisasian.
(6) Setiap Anggota wajib menjalankan tugas yang
diamanahkan oleh IPMB.
Pasal 7
Hak
Anggota :
a. memperoleh Kartu Tanda Anggota;
b. memperoleh pembinaan;
c. mempunyai hak bicara;
d. mempunyai hak suara;
e. dapat diajukan sebagai calon pengurus IPMB;
f. mengemukakan pendapat serta usulan secara
bebas dan terbuka, menyampaikan nasihat dan kritik, berkreasi, serta
berinisiatif dalam berbagai bentuk, secara beradab dan sesuai tertib
organisasi;
g. membela diri, mendapat pendampingan serta
pembelaan, dan/atau rehabilitasi;
h. mendapat perlindungan dan pembelaan hukum
dalam melaksanakan tugas keorganisasian.
Pasal 8
Hal-hal
yang berkenaan dengan Keanggotaan IPMB, diatur lebih lanjut dengan Panduan
Dewan Pengurus Pusat.
BAB IV
MAJELIS SYURA
Pasal 9
(1) Keanggotaan Majelis Syura terdiri atas :
a. Anggota Tetap, yaitu Anggota Majelis Syura yang pernah menjabat
sebagai Ketua Majelis Syura;
b. Anggota Tidak Tetap, yaitu :
1) Anggota
yang terpilih oleh Anggota Inti melalui proses penjaringan, penyaringan, dan
penetapan oleh suatu panitia pemilihan raya; dan
2) Anggota
yang terpilih oleh Anggota Majelis Syura dalam suatu Musyawarah Majelis Syura.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Tidak
Tetap sebagai berikut :
a. Anggota
Purna dengan masa keanggotaan tidak kurang dari 6 (enam) bulan;
b. amanah,
disiplin, professional, dan tanggung jawab;
c. menguasai,
memahami, menaati, dan berpegang teguh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Putusan Majelis Syura, Putusan Musyawarah Besar, serta peraturan dan
kebijakan IPMB;
d. mampu
menunaikan kewajiban-kewajiban Anggota Majelis Syura;
e. tidak
mendapatkan sanksi organisasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang menyebabkan
dicabut haknya untuk dipilih;
f. berusia
paling sedikit 17 (tujuh belas) tahun;
g. berwawasan
keagamaan, kebangsaan, dan kenegaraan; serta
h. berpengalaman
sebagai pengurus paling rendah pada struktur organisasi IPMB di tingkat
kecamatan dan/atau organisasi dakwah yang sejalan dengan arah perjuangan IPMB.
(3) Jumlah Anggota Majelis Syura paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4) Anggota Majelis Syura wajib mengucapkan ikrar
pada saat pelantikan dalam Musyawarah Majelis Syura.
Pasal 10
(1) Pemilihan Ketua Majelis Syura diselenggarakan
sesaat setelah pelantikan Anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (1) huruf b sub 1).
(2) Ketua Majelis Syura terpilih mengucapkan
ikrar dalam Musyawarah Majelis Syura.
(3) Anggota Majelis Syura mengucapkan ikrar
kepada Ketua Majelis Syura terpilih.
Pasal 11
(1) Musyawarah Majelis Syura menyelenggarakan
pemilihan Anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
huruf b sub 2) sesuai dengan kebutuhan.
(2) Anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud
ayat (1) mengucapkan ikrar sebagai Anggota Majelis Syura dan kepada Ketua
Majelis Syura.
Pasal 12
(1) Setiap Anggota dapat dicalonkan menjadi Ketua
Majelis Syura dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Anggota
Majelis Syura;
b. Anggota Purna dengan masa
keanggotaan tidak kurang dari 1 (satu) tahun;
c. berusia paling sedikit 19 (sembilan belas)
tahun;
d. memiliki kemampuan kesehatan untuk mengemban
beban tugas dan kewajiban yang diamanahkan.
(2) Pengangkatan Ketua Majelis Syura ditetapkan
melalui suatu surat keputusan pimpinan sidang Musyawarah Majelis Syura.
(3) Tugas Ketua Majelis Syura :
a. memimpin
Majelis Syura;
b. menerima pengaduan dan/atau penjelasan dari
Anggota Majelis
Syura yang berkenaan dengan masalah yang didugakan kepada Anggota Majelis Syura
yang bersangkutan;
c. menyampaikan
Laporan Tahunan kepada Majelis Syura.
Pasal 13
(1) Gugurnya Keanggotaan Majelis Syura, karena :
a. meninggal
dunia;
b. berhalangan
tetap;
c. mengundurkan
diri;
d. diberhentikan
dengan Putusan Majelis
Syura.
(2) Anggota Majelis Syura diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, karena :
a. tidak lagi
memenuhi persyaratan keanggotaannya, sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2);
b. tidak lagi
memenuhi ketentuan selaku Ketua, sebagaimana diatur dalam pasal 12;
c. sebab
lain yang diputuskan oleh Musyawarah
Majelis Syura.
(3) Pemberhentian seorang Anggota Majelis Syura
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan setelah yang
bersangkutan telah diberi nasihat oleh Ketua Majelis Syura atau pihak yang
ditunjuk oleh Musyawarah Majelis Syura.
(4) Dalam hal gugurnya keanggotaan seorang
Anggota Majelis Syura, selain Anggota Tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat (1) huruf b, Majelis Syura :
a. memberhentikan Anggota yang bersangkutan dari
jabatannya yang berkaitan langsung dengan status keanggotaannya di Majelis
Syura;
b. menetapkan
penggantinya, dengan ketentuan :
1) apabila yang bersangkutan adalah Anggota hasil
pemilihan raya maka penggantinya ialah calon anggota dengan nomor urut
perolehan suara terbanyak dibawahnya dari daerah pemilihan yang sama;
2) apabila yang bersangkutan adalah dari unsur
Anggota terpilih oleh Musyawarah Majelis Syura maka Majelis Syura memilih
penggantinya.
(5) Anggota
Majelis Syura pengganti dilantik menurut prosedur dan tata cara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) dan pasal 10 ayat (3).
Pasal 14
(1) Musyawarah Majelis Syura diselenggarakan
dengan jadwal dan agenda yang telah
ditentukan oleh Musyawarah Majelis Syura sebelumnya.
(2) Musyawarah Istimewa Majelis Syura dapat
diselenggarakan atas dasar permintaan sekurang-kurangnya sepertiga Anggota
Majelis Syura yang diajukan melalui Ketua Majelis Syura.
(3) Dalam hal tertentu, Ketua Majelis Syura dapat mengusulkan
perubahan jadwal dan agenda atau
menangguhkan pelaksanaan Musyawarah Majelis Syura sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dan (2) untuk tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Musyawarah Majelis Syura dapat mengundang
narasumber yang diperlukan dengan status sebagai peserta peninjau.
Pasal 15
(1) Musyawarah Majelis Syura dinyatakan quorum
apabila dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah Anggota Majelis
Syura.
(2) Apabila jumlah peserta yang hadir tidak
mencapai kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah dapat
diselenggarakan setelah ditunda paling lama 3 (tiga) jam.
(3) Apabila jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai
setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Musyawarah
diselenggarakan dengan dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah
Anggota Majelis Syura.
(4) Undangan kepada Anggota Majelis Syura
disertai jadwal dan agenda harus disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum
penyelenggaraan Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan
paling lambat 3 (tiga) hari untuk Musyawarah Istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2).
(5) Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak terpenuhi,
Musyawarah diundur paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan berapa pun jumlah
Anggota yang hadir.
Pasal 16
(1) Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Syura.
(2) Pengambilan Putusan Majelis Syura dilaksanakan
secara ijmak (aklamasi).
(3) Jika ijmak tidak tercapai, pengambilan keputusan dilaksanakan
melalui pemungutan suara.
(4) Jika hasil pemungutan suara diperoleh jumlah
suara yang sama, pemungutan suara diulangi untuk 1 (satu) kali.
(5) Jika pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tetap menghasilkan jumlah suara yang sama, maka yang ditetapkan
sebagai Putusan adalah jumlah suara di mana Ketua Majelis Syura memberikan hak
suaranya.
(6) Dalam hal Majelis Syura telah berakhir masa
khidmahnya, sedangkan Majelis Syura yang baru belum terbentuk, maka Majelis
Syura tetap berhak mengambil Putusan, kecuali menetapkan Ketua Majelis Syura,
mengubah Anggaran Dasar, mengubah Anggaran Rumah Tangga, mengangkat Anggota
Tidak Tetap baru atau pengganti, serta memberhentikan Anggota.
Pasal 17
Hal-hal
yang berkenaan dengan Majelis Syura diatur lebih lanjut dalam Putusan Majelis
Syura.
BAB V
DEWAN PENGURUS PUSAT
Pasal 18
(1) Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum
IPMB.
(2) Ketua Umum IPMB berhak bertindak untuk dan
atas nama IPMB, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat
sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Ketua Umum,
b. Sekretaris,
c. Bendahara,
d. Bidang.
Pasal 19
(1) Persyaratan khusus:
a. untuk jabatan
Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara sekurang-kurangnya Anggota Muda;
b. untuk jabatan
Ketua Bidang sekurang-kurangnya Anggota Pemula;
c. untuk
jabatan-jabatan lainnya sekurang-kurangnya Anggota Aktif.
(2) Persyaratan
umum:
a. pernah
menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi IPMB di tingkat pusat
atau cabang;
b. bertakwa,
berakhlak mulia, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil,
serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme
kepentingan pribadi dan golongan;
c. memiliki
wawasan sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya
melaksanakan tugas;
d. memiliki
pengetahuan yang cukup tentang kewilayahan, keorganisasian, administrasi, dan
manajemen;
e. memiliki
kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Pusat;
f. menyediakan
waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 20
Tugas
struktural Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut :
a. melaksanakan Keputusan Musyawarah Besar dan
Putusan Majelis Syura;
b. membentuk dan menetapkan struktur organisasi
dan kepengurusan Dewan Pengurus Cabang;
c. menarik dan mengelola Iuran Anggota;
d. menerima dan mengelola hibah, dan sumbangan
sukarela yang halal, sah, dan tidak mengikat;
e. menyampaikan laporan perbendaharaan dan
keuangan IPMB serta evaluasi secara berkala kepada Ketua Majelis Syura;
Pasal 21
Tugas
konsepsional Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut :
a. menetapkan Panduan Dewan Pengurus Pusat;
b. menetapkan produk-produk konsepsional untuk
tugas-tugas internal dan struktur organisasi IPMB di bawahnya;
c. menyelenggarakan sosialisasi Peraturan IPMB.
Pasal 22
Tugas
manajerial Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut :
a. membentuk Dewan Pengurus Cabang;
b. memimpin dan mengawasi struktur organisasi IPMB
di bawahnya;
c. membentuk dan mengoordinasikan lembaga-lembaga
pendukung IPMB;
d. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program
kerja Dewan Pengurus Cabang;
e. merancang menetapkan, dan melaksanakan
proyeksi, nominasi, promosi, dan mutasi Anggota.
Pasal 23
Tugas
operasional Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut :
a. menerbitkan dan mensosialisasikan pandangan
dan pernyataan resmi IPMB;
b. melaksanakan rekrutmen, kaderisasi,
pendidikan, dan pelatihan Anggota;
c. atas persetujuan Majelis Syura melaksanakan
tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Pengurus Cabang sejauh struktur organisasi
dan kepengurusan IPMB di tingkat kecamatan tersebut belum terbentuk atau tidak
efektif.
Pasal 24
Ketentuan
yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat lebih lanjut
diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI IPMB
PADA LINGKUP TINGKAT KECAMATAN
DAN DESA/KELURAHAN
Dewan Pengurus Cabang
Pasal 25
(1) Dewan Pengurus Cabang adalah struktur
organisasi IPMB di tingkat kecamatan.
(2) Dewan Pengurus Cabang berkedudukan di ibukota
kecamatan.
(3) Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Ketua,
b. Sekretaris,
dan
b. Bendahara,
dan
c. Bidang
Kaderisasi.
Pasal 26
(1) Persyaratan khusus:
a. untuk jabatan
Ketua sekurang-kurangnya Anggota Pemula;
b. untuk jabatan
Sekretaris dan Bendahara sekurang-kurangnya Anggota Aktif.
(2) Persyaratan umum:
a. pernah
menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi IPMB sekurang-kurangnya
sebagai Dewan Pengurus Ranting;
b. bertakwa,
berakhlak mulia, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil,
serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme
kepentingan pribadi dan golongan;
c. memiliki
wawasan sosial, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;
d. memiliki
kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Cabang;
e. menyediakan
waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus
Cabang.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Cabang membuat rancangan
struktur kepengurusan untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 27
Tugas
Dewan Pengurus Cabang sebagai berikut :
a. melaksanakan kebijakan IPMB sesuai dengan tugas dan fungsi
Dewan Pengurus Cabang;
b. menyusun rencana program dan anggaran tahunan
Dewan Pengurus Cabang beserta struktur organisasi IPMB di bawahnya yang selanjutnya
diajukan kepada Dewan Pengurus Pusat;
c. mengajukan rancangan struktur organisasi dan
kepengurusan Dewan Pengurus Ranting kepada Dewan Pengurus Daerah;
d. membentuk dan menetapkan struktur organisasi
dan kepengurusan Dewan Pengurus Ranting, atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat;
e. menarik Iuran Anggota sesuai dengan Panduan
Dewan Pengurus Pusat;
f. menerima hibah dan sumbangan sukarela yang
halal, legal, dan tidak mengikat;
g. mensosialisasikan pandangan dan pernyataan
resmi IPMB;
h. melaksanakan rekrutmen dan kaderisasi;
i. menyelenggarakan pengawasan dan evaluasi
struktur organisasi, kepengurusan, dan pelaksanaan program Dewan Pengurus
Ranting;
j. menyampaikan laporan kerja dan kinerja,
pelaksanaan program, dan realisasi anggaran setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan
Pengurus Pusat;
k. melaksanakan Musyawarah Cabang atas perintah
Dewan Pengurus Pusat; dan
l. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Cabang.
Dewan Pengurus Ranting
Pasal 25
(1) Dewan Pengurus Ranting adalah struktur
organisasi IPMB di tingkat kelurahan/desa.
(2) Kepengurusan Dewan Pengurus Ranting
sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. Ketua,
b. Sekretaris,
dan
c. Bendahara.
Pasal 26
(1) Persyaratan khusus:
a. untuk jabatan
Ketua sekurang-kurangnya Anggota Pemula;
(2) Persyaratan
umum:
a. bertakwa,
berakhlak mulia, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil,
serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme
kepentingan pribadi dan golongan;
b. memiliki
wawasan sosial, hukum, dan kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;
c. memiliki
kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Ranting;
d. menyediakan
waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus
Ranting.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Ranting membuat rancangan
struktur kepengurusan untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.
Pasal 27
Tugas
Dewan Pengurus Ranting sebagai berikut :
a. melaksanakan kebijakan IPMB sesuai dengan
tugas dan fungsi Dewan Pengurus Ranting;
b. menyusun rencana program dan anggaran Dewan
Pengurus Ranting dan selanjutnya diajukan kepada Dewan Pengurus Cabang;
c. menerima hibah dan sumbangan sukarela yang
halal, legal, dan tidak mengikat;
d. melaksanakan rekrutmen dan kaderisasi;
e. menyampaikan laporan kerja dan kinerja,
pelaksanaan program, dan realisasi anggaran setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Pengurus
Cabang;
f. melaksanakan Musyawarah Ranting atas perintah
Dewan Pengurus Cabang; dan
g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
Dewan Pengurus Cabang melalui Musyawarah Ranting.
BAB VII
PERWAKILAN IPMB DI LUAR KABUPATEN
Pasal 28
(1) Dewan Pengurus Pusat, dengan persetujuan
Majelis Syura, dapat membentuk perwakilan IPMB di suatu daerah atas permintaan
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Pelajar asal, atau sedang, atau pernah
belajar di Bolaang Mongondow Timur yang sedang berdomisili di daerah tersebut.
(2) Pembentukan perwakilan IPMB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan.
(3) Ketentuan tentang perwakilan IPMB di luar kabupaten
diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
BAB VIII
MUSYAWARAH IPMB
Pasal 29
(1) Musyawarah IPMB sesuai dengan tingkatannya
adalah sebagai berikut:
a. Musyawarah Majelis Syura merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi IPMB;
b. Musyawarah
Besar adalah Musyawarah Majelis Syura yang diperluas, dengan ketentuan :
1) Dilaksanakan oleh Majelis Syura setiap 1 (satu)
tahun sekali;
2) Peserta terdiri atas :
a) Anggota Majelis Syura;
b) unsur Dewan Pengurus Pusat;
c) unsur Dewan Pengurus Cabang;
c) unsur Dewan Pengurus Ranting.
3) ruang lingkup agenda Musyawarah Besar antara
lain Falsafah Dasar Perjuangan, Platform Kebijakan Pembangunan, Rencana
Strategis, dan Arah Kebijakan IPMB;
4) ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan
Musyawarah Besar diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar yang diputuskan oleh
Majelis Syura;
c. Musyawarah Cabang adalah forum pengambilan
keputusan tertinggi di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus
Cabang setiap 1 (satu) tahun sekali atas perintah Dewan Pengurus Pusat;
d. Musyawarah
Ranting adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kelurahan/desa
yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Ranting setiap 1 (satu) tahun sekali atas
perintah Dewan Pengurus Cabang.
(2) Selain
jenis-jenis musyawarah di atas, IPMB dapat menyelenggarakan rapat kerja, rapat
koordinasi, dan rapat-rapat resmi lainnya.
(3) Ketentuan
lebih lanjut berkenaan dengan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan d serta ayat (2) diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
BAB IX
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 30
(1) IPMB menyelenggarakan hubungan
keorganisasian, baik secara formal maupun non-formal.
(2) IPMB dapat melakukan aliansi dengan organisasi
lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan
hubungan keorganisasian atas kewenangan Dewan Pengurus Pusat dan struktur IPMB di
bawahnya diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 31
(1) Dalam hal persyaratan kepengurusan Dewan
Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak
terpenuhi, maka pembentukan struktur dan pengangkatan Anggota dari jenjang
Keanggotaan di bawahnya dimungkinkan diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.
(2) Dalam hal Dewan Pengurus Cabang belum
terbentuk, maka segala hal yang berkenaan dengan wewenang, tugas, dan fungsinya
dilaksanakan langsung oleh Dewan Pengurus Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Panduan
Dewan Pengurus Pusat.
BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 32
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih lanjut dengan Peraturan
IPMB sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPMB.
Pasal 33
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pelajar Bolaang Mongondow Timur ini ditetapkan
dalam Musyawarah Majelis Syura pada hari Ahad, tanggal 20 Ramadhan 1437 bertepatan
dengan 26 Juni 2016 (Duapuluh Enam Juni Dua Ribu Enam Belas) di Buyat, dan
dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
MAJELIS SYURA
IKATAN PELAJAR MUSLIM BOLAANG
MONGONDOW TIMUR
H. REZA PAHLEVI A., S.Si
KETUA
Syarat Kenaikan Jenjang Anggota
A.
Anggota Pemula dapat dinaikkan jenjang keanggotaannya ke Anggota Muda, jika
memenuhi syarat-syarat berikut :
1)
Masa
tarbiyah minimal 6 bulan
2)
Kehadiran
dalam liqo minimal 75% selama 3 bulan terakhir
3)
Tidak
berhubungan dengan jin : tidak
mempelajari ilmu sihir, klenik, kanuragan, serta tidak iseng main jalangkung
& sejenisnya.
4)
Tidak
meminta tolong kepada orang yang berlindung kepada jin : tidak meminta tolong kepada dukun/’org pintar’ yg berlindung kepada
jin.
5)
Tidak
meramal nasib dengan melihat telapak tangan : tidak percaya zodiak, ramalan ’orang pintar’, dsb.
6)
Tidak
menghadiri majelis dukun dan peramal : tidak
iseng/coba-coba mendatangi praktek dukun dan peramal.
7)
Tidak
meminta berkah dengan mengusap-usap kuburan : Tidak mendatangi kuburan/ziarah makam dengan niat minta berkah (bukan
dalam rangka zikrul maut). Termasuk mengunjungi tempat-tempat keramat pembawa
berkah, rezeki, jodoh, keselamatan, dsb.
8)
Tidak
meminta tolong kepada orang yang telah dikubur (mati) : tidak menganggap keramat orang mati & minta perlindungannya.
9)
Tidak
tasya'um (merasa sial karena melihat atau mendengar sesuatu) : mempercayai angka sial 13, mobil sering
tabrakan dianggap pembawa sial, atau sebaliknya, mempercayai jimat pembawa
keberkahan.
10) Rutin melaksanakan shalat fardhu
11) Berpuasa penuh di bulan Ramadhan
(kecuali jika ada udzur syar’i)
12) Bisa membaca/bebas buta huruf
Al-Qur’an.
13) Komitmen dengan tilawah Qur’an
(minimal 1 juz per pekan)
14) Hafal Surat At-Takasur s.d An Naas
15) Selalu menutup aurat secara
syar’i ketika di depan umum
16) Tidak merokok, minum alkohol, dan
mengkonsumsi narkoba
17) Tidak pacaran
18) Menjauhi musik jahiliyah
19) Menjauhi judi dengan segala
macamnya.
20) Mengenal 10 sahabat yang dijamin
masuk surga.
21) Komitmen dengan olah raga 2 jam
setiap pekan
22) Melaksanakan hak kedua orang tua
: menuruti segenap perintahnya selama
batas kemampuan dan sesuai syariat, mendoakannya dalam setiap shalat fardhu,
mengajaknya kepada Islam.
B.
Anggota Muda dapat dinaikkan jenjang keanggotaannya ke Anggota Dewasa, jika
memenuhi syarat-syarat berikut :
1)
Masa
tarbiyah pada jenjang Anggota Muda minimal 6 bulan
2)
Kehadiran
dalam liqo minimal 75% selama 4 bulan terakhir
3)
Tidak
bersumpah dengan selain Allah swt atau tidak bersumpah atas nama Allah swt
dengan main-main/bercanda.
4)
Mengikhlaskan
amal untuk Allah swt : tidak membiasakan
”Jaim”/Jaga Image atau ”Jawib”/Jaga Wibawa yang berkonotasi riya’ atau isti’la;
tidak suka obral menceritakan kebaikan dirinya; giat membantu kegiatan IPMB
dengan kesadaran tanpa dipaksa & disuruh-suruh; tidak ”nge-laba”/cari
perhatian akhwat (bagi ikhwan, & sebaliknya); tetap giat beribadah dikala
sendirian.
5)
Mengimani
rukun iman : hafal, faham, serta
menghayati rukun iman dan konsekuensinya.
6)
Beriman
kepada nikmat dan siksa kubur.
7)
Mensyukuri
nikmat Allah swt saat mendapatkan nikmat.
8)
Menjadikan
syetan sebagai musuh.
9)
Tidak
mengikuti langkah-langkah syetan
10)
Menerima
dan tunduk secara penuh kepada Allah swt dan tidak bertahkim kepada selain yang
diturunkan-Nya : mengerti why become
muslim; faham keunggulan syariat Islam; memahami fleksibilitas dan gambaran
implementasinya; menghafal beberapa kisah-kisah moralitas Rasulullah &
sahabat diimbangi dengan kisah-kisah kontemporer; mampu menepis
keraguan-raguan, tuduhan dan kesalahpahaman terhadap Islam; meyakini kelayakan
Islam sebagai way of life & rahmatan lil ’alamin.
11) Bersemangat untuk shalat
berjamaah
12) Berpuasa sunnat minimal sehari
dalam sebulan
13) Bisa membaca Al-Qur’an dengan
tajwid & makhraj yg benar.
14) Komitmen dengan tilawah Qur’an
(minimal 2 juz per pekan)
15) Hafal Surat Adh Dhuha s.d An Naas
16) Menjauhi dosa besar
17) Memenuhi nadzar
18) Menyebarluaskan salam
19) Menahan anggota tubuh dari segala
yang haram
20) Dzikir pagi & sore minimal 1
x seminggu
21) Tidak takabbur
22) Tidak Imma'ah (asal ikut, tidak
punya prinsip)
23) Tidak dusta
24) Tidak mencaci maki
25) Tidak mengadu domba
26) Tidak Ghibah
27)
Tidak
menjadikan orang buruk sebagai sahabat : nggak
nge-gank dengan orang-orang yang berakhlak buruk, kaum hura-hura, hedonis, dan
sejenisnya; boleh sih bergaul bahkan berdakwah kepada mereka tapi jangan
ikut-ikutan ya….
28) Memenuhi janji
29)
Birrul
Walidain : nggak boleh ngomong “Ah/Uh”
& sejenisnya; menghormati dan mencintainya; mendoakan dalam setiap shalat
fardhu; tidak membebani diluar kemampuannya; membantu tanpa diminta dalam batas
kesanggupan.
30)
Memiliki
ghirah (rasa cemburu) pada keluarganya : berusaha
mengajak keluarganya kepada Islam; sedih bila diantara mereka belum berIslam
dengan kaffah apalagi berlumur maksiat; ibunya, adik/kakak perempuannya diajak
berjilbab; keluarganya minimal diajak mengerjakan perkara wajib: sholat fardhu,
shoum ramadhan, dll
31)
Memiliki
ghirah (rasa cemburu) pada agamanya : bangga
menjadi muslim karena keunggulannya; marah bila Islam dihalangi; semangat
berjuang bersama Islam; bersedia halaqoh di luar sekolah, dididik lebih lanjut,
bergiliran dari rumah ke rumah.
32) Menjauhi sumber penghasilan haram
33) Menjauhi riba
34) Menjauhi tindak penipuan
35) Tidak menunda dalam melaksanakan
hak orang lain : kalau jajan segera
bayar/menghindari hutang. Uang sekolah yg diterima dari ortu segera dibayarkan
ke sekolah
36) Mengkaji marhalah Makkiyah dan
menguasai karakteristinya
37) Mengetahui fiqh Thaharah
38) Mengetahui fiqh Shalat
39) Mengetahui fiqh Puasa
40) Menyadari adanya peperangan
zionisme terhadap Islam
41) Mengetahui ghazwul fikri
42) Mengetahui organisasi-organisasi
terselubung
43) Mengetahui bahaya pembatasan
kelahiran : mengetahui dampak negatif KB;
tetap proporsional dalam perencanaan kelahiran, agar tetap melahirkan generasi
yang sholeh dan kuat
44)
Berpartisipasi
dalam kerja-kerja jama'i : Aktif dalam
kegiatan IPMB/Rohis, atau on mission dalam OSIS, Remas, Karang Taruna, dakwah
fardiyah, dsb.
45) Tidak menerima suara-suara miring
tentang kita
46) Bersih badan : mandi minimal 1 x sehari
47)
Bersih
pakaian : pakaian bersih telah dicuci dan
seterika. Kalo sudah bau apalagi kerahnya udah coklat segera dicuci ya..
48)
Bersih
tempat tinggal : kamar kita juga musti
bersih, disapu dan dipel rutin
49) Tidak menjalin hubungan dengan
lembaga-lembaga yang menentang Islam
C.
Anggota Dewasa dapat dinaikkan jenjang keanggotaannya ke Anggota Purna, jika
memenuhi syarat-syarat berikut :
1) Masa tarbiyah pada jenjang
Anggota Dewasa minimal 6 bulan
2) Kehadiran dalam liqo minimal 75%
selama 5 bulan terakhir
3) Mendukung fikrah
4) Menyebarluaskan fikrah
5) Memiliki perhatian terhadap
problematika umum kaum muslimin serta,
6) Memenuhi muwashafat tarbiyah di
bawah ini :
No
|
MUWASHOFAT
|
A
|
SALIMUL AQIDAH (aqidah yang lurus)
|
1. Tidak
mengkafirkan seorang muslim
|
|
2. Tidak mendahulukan makhluq atas Khaliq
|
|
3. Mengingkari
orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Allah swt dan
tidak bergabung dalam majlis mereka
|
|
4. Mengesakan
Allah swt dalam Rububiyyah dan Uluhiyyah
|
|
5. Tidak
menyekutukan Allah swt, tidak dalam Asma-Nya, sifat-Nya, dan Af’al-Nya
|
|
6. Mempelajari
berbagai aliran yang membahas Asma’ dan sifat dan mengikuti madzhab salaf
|
|
7. Mengetahui batasan-batasan berwala’ dan ber-baro’
|
|
B.
|
SHAHIHUL
IBADAH (ibadah
yang benar)
|
1. Melakukakan Qiyamul-lail minimal satu kali dalam satu pekan
|
|
2. Berpuasa sunnah minimal dua hari dalam satu bulan
|
|
3. Sekali khatam Al-qur-an setiap 2 bulan
|
|
4.
Merutinkan shalat rawatib
|
|
C.
|
MATINUL
KHULUQ
(akhlak yang kokoh)
|
1.
Tidak ‘Inad (membangkang)
|
|
2. Tidak banyak mengobrol
|
|
3.
Sedikit bercanda
|
|
4. Tidak berbisik dengan sesuatu yang bathil
|
|
5. Tidak Hiqd (menyimpan kemarahan)
|
|
6.
Tidak Hasad
|
|
7. Memiliki rasa malu untuk berbuat kesalahan
|
|
8.
Menjalin hubungan baik dengan
tetangga
|
|
9.
Tawadhu’ tanpa merendahkan diri
|
|
10. Pemberani
|
|
D
|
QADIRUN
‘ALAL KASBI (bermatapencaharian)
|
1. Bekerja dan berpenghasilan
|
|
2. Mengutamakan produk umat Islam
|
|
3. Tidak membelanjakan harta kepada non
muslim
|
|
4. Bersemangat untuk memperbaiki kualitas
produk dengan harga sesuai
|
|
E.
|
MUSTAQOFUL
FIKR (wawasan
yang luas)
|
1. Hafal juz 30
|
|
2. Membaca tafsir Al Qur’an juz 30 dan 29
|
|
3. Mengaitkan antara Al Qur’an dan realita
|
|
4. Menghafal separuh hadits dari Arba’in an
Nawaiah
|
|
5. Menghafalkan 20 hadits pilihan dari
Riyadhush-Shalihin
|
|
6. Mengkaji marhalah madaniyah dan
menguasai karakteristiknya
|
|
7. Mengenal sirah 20 syuhada’ dari kalangan
sahabat
|
|
8. Mengetahui fiqh zakat
|
|
9. Mengetahui fiqh haji
|
|
10. Membaca tujuh jam setiap pekan di luar
spesialisasinya
|
|
11. Mengetahui sisi-sisi syumuliyatul Islam
|
|
F.
|
QOWIYUL
JISM (jasmani
yang kuat)
|
A.
Mengikuti petunjuk kesehatan
dalam makanan dan minuman
|
|
1. Membersihkan peralatan makan dan minum
|
|
2. Menjauhi
makanan yang diawetkan dan mengkonsumsi minuman alami
|
|
3. Mengatur waktu-waktu makan
|
|
4. Mampu menyediakan makanan
|
|
B.
Mengikuti petunjuk kesehatan
tentang tidur dan bangun tidur
|
|
1. Tidur 6-8 jam dan bangun sebelum fajar
|
|
2. Mengobati diri sendiri
|
|
3. Tidak mempergunakan obat tanpa petunjuk
|
|
G.
|
MUJAHIDUN
LINAFSIHI (memerangi
hawa nafsu)
|
1. Memerangi dorongan-dorongan nafsu
|
|
2. Tidak berlebihan dalam mengkonsumsi yang
mubah
|
|
3. Selalu menyertakan niat jihad
|
|
4. Menjadikan dirinya bersama orang baik
|
|
H.
|
MUNADHAM
FI SYU’UNIHI (mengatur
urusannya)
|
1. Shalat sebagai penata waktunya
|
|
2. Disiplin dalam bekerja
|
|
3. Memberitahukan kepada murabbinya
problematika yang muncul
|
|
I.
|
HARITSUN
‘ALA WAQTIHI (pandai
menjaga waktu)
|
1. Memperhatikan adab islam dalam berkunjung
dan mempersingkat pemenuhan hajat
|
|
J.
|
NAFI’UN
LIGHOIRIHI (bermanfaat
bagi orang lain)
|
1.
Komitmen dengan adab Islam di dalam
rumah
|
|
2.
Memberikan pelayanan umum karena
Allah swt.
|
|
3.
Memberikan sesuatu dari yang
dimiliki
|
|
4.
Mendorong orang lain berbuat baik
|
|
5.
Membantu yang membutuhkan
|
|
6.
Menolong yang terdzhalimi
|
|
7.
Berusaha memenuhi hajat orang lain
|
|
8.
Mendoakan yang bersin
|
0 comments:
Post a Comment