DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI 1 KOTABUNAN
Jl. Pantai Bubuan Desa
Buyat Tengah Kecamatan Kotabunan

PERJANJIAN KERJASAMA
SMK NEGERI 1 KOTABUNAN DENGAN IKATAN PELAJAR MUSLIM
BOLAANG MONGONDOW TIMUR
TENTANG
PENYELENGGARAAN MENTORING AGAMA ISLAM
DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 1
KOTABUNAN
Yang bertanda
tangan di bawah ini :
1. Nama : Ismail Janu, SPd
Jabatan : Kepala SMK Negeri 1 Kotabunan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kotabunan, selanjutnya di sebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama : Setiawan Modeong
Jabatan : Ketua Umum IPMB
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Ikatan Pelajar Muslim Bolaang Mongondow Timur, selanjutnya di sebut PIHAK
KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang
berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan
ketentuan – ketentuan yang diatur dalam pasal – pasal berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penyelenggaraan
Mentoring Agama Islam di Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 1 Kotabunan.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini efektif mulai berlaku sejak
tanggal 01 Juli s/d 31 Desember 2016 dan akan diperpanjang jika baik dalam
pelaksanaannya.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Mewajibkan peserta didiknya mengikuti berbagai kegiatan Mentoring
Agama Islam di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1
Kotabunan.
2. Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan
sosialisasi tentang Mentoring Agama Islam di Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 1 Kotabunan.
3. Pelaksanaan butir 1 dan 2 dibolehkan selama tidak ada unsur politik
dan mengarah pada paham yang menyesatkan siswa.
4. Dalam setiap kegiatan yang melibatkan kerjasama dengan PIHAK KEDUA,
harus bersifat administratif yang formal sesuai dengan ketentuan sekolah.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Membentuk Panitia Pelaksana Mentoring Agama Islam yang anggotanya
berasal dari unsur SMK Negeri 1 Kotabunan dan unsur Ikatan
Pelajar Muslim Bolaang Mongondow Timur.
2. Bersama-sama dengan guru PAI dan Pembina OSIS, melakukan supervisi
terhadap pelaksanaan Mentoring Agama Islam di Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 1 Kotabunan.
3. Memberikan laporan pelaksanaan Mentoring Agama Islam di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kotabunan kepada PIHAK PERTAMA
secara berkala.
4. Memberikan Salinan SK Panitia Pelaksana Mentoring Agama Islam kepada
PIHAK PERTAMA.
5. Menjaga keamanan
dan keselamatan personal yang dilibatkan.
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan
perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk
mufakat dan jika tidak tercapai, kedua belah pihak menyelesaikan sesuai
prosedur hukum.
Pasal 6
HAL-HAL YANG BELUM DI ATUR
1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian
ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan perjanjian ini akan diatur
kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA.
Dibuat & ditanda
tangani di Buyat
Pada tanggal 26 Juni 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Ismail
Janu, SPd Setiawan
Modeong
0 comments:
Post a Comment