BOLTIM IPPM_Tak
tanggung-tanggung, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran kepesertaan
BPJS Kesehatan kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp 80.000 menjadi Rp160.000 per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Lalu, iuran kelas
Mandiri II naik dari Rp 59.000 menjadi Rp110.000 per peserta per bulan.
Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Sebagaimana di lansir oleh tribunnews.com.
“Ini
bukti bahwa Pemerintahan Jokowi kurang pekah terhadap hajat hidup masyarakat
kecil. Pasalnya kenaikan BPJS tidak
sepadanan dengan pendapatan masyarakat bawa saat ini. Jangankan mau bayar
segitu mahalnya atau mau bayar dendanya, yang seharga kemarin itu saja banyak
yang nunggak. Itu tanda masyarakat kita masih banyak yang kurang mampu dan
perlu di bantu. Bukan diberi beban baru.” Ungkap Chika panggilan akrabnya.
Riska
Amalia Mokodompit memandang rencana pemerintah menaikan iuran BPJS itu sangat
melukai hati rakyat kecil.
“Jika
alasan mengurangi defisit anggaran di BPJS, itu artinya masalahnya ada di BPJS,
jangan bebani Rakyat kecil dengan masalah yang bersumber dari BPJS sendiri.
Sebab itu melukai rakyat kecil.“Katanya.
Menurut
Riska, menaikan iuran BPJS tidak menjamin
masalah defisit akan teratasi, bahkan kemungkinan besar jusru berpotensi
menurunkan penerimaan BPJS.
*Tatha
0 comments:
Post a Comment